Jumat, 16 April 2010

DASAR HUKUM TERBENTUKNYA PAN-LEGAL


1. Deklarasi Partai Amanat Nasional tanggal 23 Agustus 1998 di Jakarta.

2. Akte Notaris Chufran Khamal No. 7 Tanggal. 4 Februari 1999 Tentang pendirian Partai Amanat Nasional.

3. Kongres II PAN di Semarang tanggal 7-10 April 2005.

4. Undang-undang No.2 tahun 2008 tentang Partai Politik.

5. Surat Pengadilan Jakarta Selatan No : 1129/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel tertanggal 20 Januari 2009.

6. Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan HAM RI No : AHU.AHA.11-01-07 tanggal : 01 Juni 2009

7. Rapat Terbuka pendiri Partai Partai Amanat Nasional tanggal 15 Januari 2010 di Jakrta.

8. Akte Notaris Cynthia Setiawati Machmur, SH, MH No.01 tanggal 3 pebruari 2010.

2 komentar:

  1. Hmmm...bila PAN Ilegal, maka konsekwensinya, pada thn 2014 sudah pasti tidak dapat mengikuti PEMILU.

    BalasHapus
  2. Kalau 2014 tidak bisa ikut PEMILU, lalu utk apa kita berPARTAI hari ini..?
    Ayo...kita luruskan yg bengkok, kita legalkan yg ilegal, rapatkan barisan..bersama kita perbaiki Partai dan Negri ini...

    BalasHapus