Selasa, 27 April 2010

ALASAN MAKLUMAT PAN-LEGAL


PAN-Legal telah dimaklumatkan tanggal 12 Arpil 2010 di Jakarta dengan tema “ Kembali ke Jalan Yang Benar “. Ketua DPP PAN-Legal Saudaraku M. Junaedi membacakan MAKLUMAT PENDIRI PAN. Maklumat PAN-Legal didasari oleh beberapa hal yang menjadi alasan dasar antara lain :
1. Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No : 1129/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel tertanggal 20 Januari 2009 yang tertuang dalam Akte Notaris Muhammad Hanafi No.1 tanggal 1 Juni 2005 yang menyatakan AD/ART PAN dinyatakan bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum telah berkekuatan tetap tanggal 5 Pebruari 2009.
2. Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan HAM RI No : AHU.AHA.11-01-07 tanggal : 01 Juni 2009 yang berisikan meminta kepada DPP PAN Periode 2005-2010 untuk menyerahkan AD/ART PAN yang asli berdasarkan hasil Kongres II di Semarang tahun 2005, dan sampai sekarang tidak dipenuhi oleh DPP PAN periode 2005-2010.
3. Rekomendasi Rakernas PAN ke-1 periode Kepengurusan 2005-2010 tahun 2006 di Hotel Sahid Jakarta tentang dibentuknya TIM meneliti AD/ART Hasil Kongres II PAN di Semarang dan ternyata Tim ini tidak pernah dibentuk oleh DPP PAN periode 2005-2010.
4. Laporan Polisi No. LP/536/XI/2007/Siaga-II tanggal 26 November 2007 pelapor Sdr. Hamid Husein, tentang : tindak pidana membuat keterangan palsu kedalam data autentik dan pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 dan pasal 335 KUHP a.n terlapor SOETRISNO BACHIR, dkk yang sampai hari ini tidak ditindaklanjuti oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya diduga ada permainan Makelar Kasus.
5. Bahwa Kongres yang dilaksanakan di Batam yang menghasilkan DPP dibawah pimpinan Hatta Rajasa adalah cacat hukum dan inkonstutusionil karena menggunakan AD/ART palsu.
6. Rapat Terbuka pendiri Partai Partai Amanat Nasional tanggal 15 Januari 2010 di Jakrta yang tertuang dalam Akte Notaris Cynthia Setiawati Machmur, SH, MH No.01 tanggal 3 pebruari 2010 tentang AD/ART PAN dan Susunan Pengurus DPP PAN.
Demikian hal ini disampaikan kepada seluruh kader PAN se-Indonesia dan Masyarakat untuk dapat dimaklumi.
Jakarta, 27 April 2010-04-27
DPP PAN - Legal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar