Selasa, 27 April 2010

ALASAN MAKLUMAT PAN-LEGAL


PAN-Legal telah dimaklumatkan tanggal 12 Arpil 2010 di Jakarta dengan tema “ Kembali ke Jalan Yang Benar “. Ketua DPP PAN-Legal Saudaraku M. Junaedi membacakan MAKLUMAT PENDIRI PAN. Maklumat PAN-Legal didasari oleh beberapa hal yang menjadi alasan dasar antara lain :
1. Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No : 1129/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel tertanggal 20 Januari 2009 yang tertuang dalam Akte Notaris Muhammad Hanafi No.1 tanggal 1 Juni 2005 yang menyatakan AD/ART PAN dinyatakan bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum telah berkekuatan tetap tanggal 5 Pebruari 2009.
2. Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan HAM RI No : AHU.AHA.11-01-07 tanggal : 01 Juni 2009 yang berisikan meminta kepada DPP PAN Periode 2005-2010 untuk menyerahkan AD/ART PAN yang asli berdasarkan hasil Kongres II di Semarang tahun 2005, dan sampai sekarang tidak dipenuhi oleh DPP PAN periode 2005-2010.
3. Rekomendasi Rakernas PAN ke-1 periode Kepengurusan 2005-2010 tahun 2006 di Hotel Sahid Jakarta tentang dibentuknya TIM meneliti AD/ART Hasil Kongres II PAN di Semarang dan ternyata Tim ini tidak pernah dibentuk oleh DPP PAN periode 2005-2010.
4. Laporan Polisi No. LP/536/XI/2007/Siaga-II tanggal 26 November 2007 pelapor Sdr. Hamid Husein, tentang : tindak pidana membuat keterangan palsu kedalam data autentik dan pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 dan pasal 335 KUHP a.n terlapor SOETRISNO BACHIR, dkk yang sampai hari ini tidak ditindaklanjuti oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya diduga ada permainan Makelar Kasus.
5. Bahwa Kongres yang dilaksanakan di Batam yang menghasilkan DPP dibawah pimpinan Hatta Rajasa adalah cacat hukum dan inkonstutusionil karena menggunakan AD/ART palsu.
6. Rapat Terbuka pendiri Partai Partai Amanat Nasional tanggal 15 Januari 2010 di Jakrta yang tertuang dalam Akte Notaris Cynthia Setiawati Machmur, SH, MH No.01 tanggal 3 pebruari 2010 tentang AD/ART PAN dan Susunan Pengurus DPP PAN.
Demikian hal ini disampaikan kepada seluruh kader PAN se-Indonesia dan Masyarakat untuk dapat dimaklumi.
Jakarta, 27 April 2010-04-27
DPP PAN - Legal

Kamis, 22 April 2010

Tanggapan Ttg Pemecatan 7 Pendiri dan Anggota PAN oleh Hatta Rajasa Cs

1. Tentang pemecatan 7 pendiri dan pengurus PAN legal oleh Kelompok Viva Yoga dkk terhadap para pendiri dan anggota PAN tersebut adalah tindakan inkonstitusionil dan bertentangan dengan hukum, karena mereka tidak mempunyai kapasitas yang legal untuk melakukan pemecatan, karena mereka (Viva Yoga cs) bukanlah pengurus DPP PAN yang sah secara hukum, mereka telah banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam partai seperti dugaan pemalsuan AD/ART hasil kongres II PAN di Semarang dan kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan kongres yang inkonstitusional di Batam beberapa waktu yang lalu, kemudian terahir memecat pendiri partai dan anggota partai yang mencoba untuk menyelamatkan PAN dari pelanggaran UU Parpol dan membawa PAN kembali kejalan yang benar. Seharus nya kelompok Viva Yoga Cs mengintropeksi diri dengan perbuatan-perbuatan mereka yang banyak melanggar aturan partai, menghianati tujuan dan Platform partai.
Sikap pemecatan itu adalah merupakan tindakan idiot dan tolol disebabkan oleh kepanikan dan kekalapan kelompok Viva Yoga Cs karena mereka ketakutan akan kehilangan kekuasaan dan jabatan yang mereka miliki sekarang ini. Disamping itu adalah merupakan refleksi dari ketidakmampuan untuk menutupi kesalah yang mereka lakukan dan kegagalan membangun argumentasi dalam menyikapi semangat kebenaran yang sedang dibangun oleh DPP PAN Legal yang sekarang ini didukung oleh kader-kader PAN didaerah yang sudah lama jenuh dan jijik melihat para penghianat-penghianat parti yang berkuasa sat ini. Oleh sebab itu hendaknya kelompok Viva Yoga Cs harus berkaca karena mereka bukanlah DPP PAN yang sah secara hukum dan konstitusi partai.

2. Tentang kongres Batam yang dihadiri oleh 33 DPW PAN dan 459 DPD PAN. Pelaksanaan Kongres Batam yang diklaim oleh kelompok Viva Yoga Cs sebagai kongres yang legitimed, adalah tidak benar sama sekali. Konres Batam tidak mempunyai landasan hukum yang sah, karena dilaksanakan dengan memakai dan menggunakan AD/ART yang palsu, yaitu AD/ART yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan bertentangan dengan hukum oleh Pengadilan negeri Jakarta Selatan. Oleh karenanya layak dan sepatutnya acara yang diklaim sebagai Kongres Batam disebut cacat hukum. Konsekwensi dari cacat hukum tersebut tentu sama dengan keputusan yang diambil dari acara tersebut juga cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Dengan demikian tindakan Viva Yoga Cs adalah tindakan yang tidak perlu ditanggapi karena mereka bukan siapa-siapa di Kepengurusan DPP PAN.

Jakarta 22 April 2010

Azrai Ridha, SH
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi
DPP PAN - Legal

Jumat, 16 April 2010

DASAR HUKUM TERBENTUKNYA PAN-LEGAL


1. Deklarasi Partai Amanat Nasional tanggal 23 Agustus 1998 di Jakarta.

2. Akte Notaris Chufran Khamal No. 7 Tanggal. 4 Februari 1999 Tentang pendirian Partai Amanat Nasional.

3. Kongres II PAN di Semarang tanggal 7-10 April 2005.

4. Undang-undang No.2 tahun 2008 tentang Partai Politik.

5. Surat Pengadilan Jakarta Selatan No : 1129/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel tertanggal 20 Januari 2009.

6. Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan HAM RI No : AHU.AHA.11-01-07 tanggal : 01 Juni 2009

7. Rapat Terbuka pendiri Partai Partai Amanat Nasional tanggal 15 Januari 2010 di Jakrta.

8. Akte Notaris Cynthia Setiawati Machmur, SH, MH No.01 tanggal 3 pebruari 2010.

Kamis, 15 April 2010

Press Release Tentang Maklumat PAN LEGAL

PRESS RELEASE

DPP PAN Legal Terbentuk

JAKARTA, 12 April 2010 – Para pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) membentuk Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang legal karena kongres III PAN di Batam, Januari 2010, yang memilih ketua umum periode 2010-2015 dinilai tidak sah. Kongres tersebut berlandaskan konstitusi (AD/ART) yang dipalsukan dan tidak sesuai dengan AD/ART asli hasil kongres II di Semarang tahun 2005.

“PAN kini mulai berjalan di jalan yang benar, sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan hukum,” ujar H. Mochammad Junaedi pada talkshow, pembacaan Maklumat PAN sekaligus peluncuran buku yang berlangsung di Financial Club, Jakarta, Senin, 12 April 2010.

H. Mochammad Junaedi terpilih sebagai Ketua Umum dari DPP PAN legal. Dia dibantu oleh 14 Ketua dan anggota pengurus lainnya. Pembentukan DPP PAN legal telah berlangsung Februari 2010.

Menurut seorang pendiri PAN Hamid Husein, pendiri terpaksa menempuh langkah darurat karena sejak 2005 DPP tidak menjalankan amanat partai sesuai nilai-nilai demokratis dan legalitas. Dia menyebutkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan DPP 2005-2010. Misalnya, pertama, tidak melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 20 Januari 2009, yang menyebutkan AD/ART yang digunakan pengurus partai tidak sesuai dengan kongres II PAN di Semarang tahun 2005.

Kedua, petinggi PAN bahkan mengangkangi hukum dengan menggelar kongres di Batam, Januari 2010, berdasarkan AD/ART yang telah ditolak kekuatan hukum nya oleh pengadilan. “Pada titik ini, legalitas PAN dan para pengurus hasil Kongres Batam jelas tidak beralaskan hukum yang sah,” ujar Hamid Husein. Ketiga, petinggi PAN terlalu menjilat pada kekuasaan, yang mengkhianatan amanat rakyat seperti terlihat dalam kasus Century. Masih banyak kebijakan dan langkah-langkah DPP yang menciderai nilai-nilai demokrasi dan reformasi serta hati nurani rakyat.

Pengamat komunikasi politik Prof. Dr. Tjipta Lesmana, yang menjadi pembicara dalam talkshow tersebut, mengungkap realitas simbolik (apa yang seharusnya) dan realitas obyektif (apa adanya) dari pendirian PAN.

Sedangkan pembicara lainnya, pengamat politik Smita Notosusanto memberikan gambaran tentang peran dan makna strategis dari AD/ART dan kongres bagi partai politik, serta prospek dan peluang PAN menjadi partai modern dan demokratis. AD/ART merupakan konstitusi partai politik, yang diputuskan oleh kongres partai yang demokratis. Konstitusi parpol mencerminkan dan menjadi pedoman bagi parpol untuk mencapai visi dan misinya, selain menerapkan mekanisme pengambilan keputusan yang demokratis.

MAKLUMAT PAN LEGAL

MAKLUMAT PARTAI AMANAT NASIONAL

“KEMBALI KE JALAN YANG BENAR “

DARI RAKYAT, OLEH RAKYAT dan UNTUK RAKYAT

Senin, 12 April 2010

Financial Club, Graha Niaga, Jakarta

Pemalsuan AD/ART Partai Amanat Nasional jelas bertentangan dengan penegakkan prinsip demokrasi berupa supremasi hukum, sangat tidak reformis dan anti demokrasi.

Bahwa PAN didirikan adalah sebagai Partai yang menjunjung tinggi moral agama dan kemanusiaan, mengusahakan penegakan hukum tanpa diskriminasi, dan memperjuangkan jalannya Pemerintahan yang bersih, efektif, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Perkembangan kondisi dalam tubuh PAN paska putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1129/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel tanggal 5 Februari 2009 tentang AD/ART semakin memprihatinkan. Bukan hanya tidak disikapi oleh tindakan yang patut dan benar, terhadap putusan sah pengadilan, PAN yang beberapa petingginya duduk dalam lingkaran kekuasan pada pos pemerintahan SBY bahkan mengangkangi hukum dengan menggelar Kongres ke III di Batam berdasarkan AD/ART yang telah ditolak kekuatan hukumnya oleh pengadilan. Pada titik ini, legalitas PAN dan para pengurus hasil Kongres Batam jelas tidak berdasarkan hukum yang sah.

Tidak hanya pada tingkat legalitas, PAN, karena terlalu menjilat pada kekuasaan, juga mengalami politik penghianatan amanat rakyat yang amat buruk dengan menampilkan sikap sebagai fraksi yang mendukung opsi A mengekor Fraksi Demokrat dalam kasus Century.

Walaupun sudah diprediksi banyak pihak, namun pengelabuan sikap politik PAN atas amanat reformasi yang menjadi jualan partai ini bukan hal yang baru, beberapa praktek politik tercela didalam dan diluar parlemen telah direkam sangat baik oleh rakyat. Hal ini diduga kuat merupakan tradisi buruk yang sejak lama ditanamkan oleh para elit politik dalam menjadikan PAN sebagai alat politik yang tidak berbeda dengan partai politik kebanyakan yang menyuburkan praktek oligarkis, berorientasi kekuasaan, pamrih, suka mempraktekan politik uang dan tindakan sejenis lainnya.

Tidak ditemukannya partai yang benar-benar mampu mengabdi kepada kehendak rakyat sesungguhnya telah dibentuk oleh elitnya sendiri. Sikap transparan, melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya, penggunaan manajemen modern, meritokrasi dalam mengangkat dan menetapkan seseorang serta menjadikan track record sebagai salah satu acuan keputusan adalah hal yang tidak mau ditempuh tapi juga sesuatu yang dihindari oleh setiap elit dan partai politik manapun. Akibatnya tidak hanya terjadi kerusakan ditubuh perpolitikan nasional tapi juga merambah kepada nasib bangsa, kondisi kesejahteraan dan pencapaian kemakmuran masyarakat.

Kenyataan ini menunjukan bahwa, berbagai kekacauan dan kerusakan politik yang pada awalnya dicoba diperbaiki oleh berbagai kelompok reformis termasuk oleh PAN, telah gagal dijalankan. kebijakan perekonomian dalam era saat ini semakin mengancam kesejahteraan rakyat dan berpotensi menyuburkan kelompok kaum miskin dan pengangguran.

Kerusakan yang juga parah terjadi pada kondisi partai dan demokrasi di indonesia. Demokrasi hanya dijual dan dimaknai secara prosedural tidak substansial. Gaya politik partai-partai kini bermuara pada politik kartel yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

a. Hilangnya peran cita-cita dan tujuan pendirian partai sebagai penentu prilaku politik partai di masyarakat madani, parlemen dan eksekutif.

b. Sikap lebih mengutamakan koalisi yang kurang kompetitif (menyerupai politik kartel politik) ketimbang oposisi dalam kehidupan kepartaian.

c. Menurunnya perolehan suara partai dalam Pemilu hampir sama sekali tidak berpengaruh terhadap perilaku politik partai di parlemen maupun di eksekutif.

d. Acapkali terjadi penghianatan partai terhadap konstituen, karena janji-janji partai ketika berkampanye tidak dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. Elite partai hanya cenderung melayani diri sendiri.

e. Agar tetap hidup, para elite partai percaya, partai berusaha mendapatkan dana bersumber dari negara/pemerintahan melalui “perburuan rente” dengan cara bersaing merebut jabatan politik di parlemen maupun di eksekutif/kabinet.

f. Para elite politik partai cenderung menjaga kekompakan sesama elite politik dalam koalisi di parlemen maupun eksekutif dengan menghindari adanya penyingkapan terhadap praktek penggunaan dana ilegal baik oleh para elite politik partai itu sendiri maupun partai lain (bagaikan korupsi bancakan atau berjemaah).

Oleh karena itu, dengan merujuk pada cita-cita kaum reformis untuk merubah wajah perpolitikan Indonesia yang mampu mewakili kehendak rakyat, maka dikeluarkan Maklumat Partai Amanat Nasional untuk kembali kejalan yang benar sesuai maksud dan tujuan didirikannya Partai Amanat Nasional (PAN), yang dideklarasikan pada 23 Agustus 1998, oleh karena itu para pendiri PAN yang mimiliki tanggung jawab moril atas kelangsungan jalannya partai, tidak saja secara politik namun juga berdasarkan hukum dan peraturan per-undang undangan yang berlaku, memutuskan untuk :

1. mematuhi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 1129/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel dan memenuhi ketentuan UU No 2 tahun 2008 tentang partai politik

2. Membentuk kepengurusan yang akan menjalankan roda organisasi PAN berdasarkan AD/ART yg sah.

3. Melaksanakan kongres ke III berdasarkan AD/ART yang sah

Sudah saatnya para pelaku perubahan yang muak dengan prilaku elit yang menghalalkan segala cara dalam merebut kekuasan termasuk memanipulasi jargon dan bahkan mempermainkan dan memalsukan hukum serta legalitas yang sah, berupaya dengan mengembalikan dan menjadikan PAN kembali ke tangan rakyat , yang selalu berupaya memperjuangkan kedaulatan rakyat, dan menuju masyarakat Indonesia demokratis berkeadilan sosial, mandiri dan cerdas dibawah kendali dan pengawasan rakyat.

Upaya memulihkan dan merevitalisasi PAN sebagai alat perjuangan rakyat juga ditunjukan dengan apa yang dinamakan dengan ”Pembaruan Sistem Politik Partai Sesuai Kehendak Rakyat” yang tidak hanya menjadikan dan menegakan prinsip partisipasi, kesetaraan (non-diskriminatif), transparansi, akuntabilitas publik, supremasi hukum (rule of the game) sebagai kerangka dasar politik PAN, tapi juga akan melibatkan rakyat luas dalam keputusan strategis partai, menyaring dan mengawasi partai secara struktur dan kultur dari person dan prilaku tercela dan bekerja bersama rakyat dalam memperjuangkan kesejahteraan dan cita-cita bangsa.

Demikian Maklumat ini kami sampaikan sebagai sikap dan komitmen kami dalam mengembalikan dan meluruskan penyelewengan amanah rakyat dalam PAN. Semoga Allah SWT meridlai dan masyakarat Indonesia dan mendukung niat dan usaha keras ini. Amien.

Jakarta, 12 April 2010

Dewan Pimpinan Pusat

Partai Amanat Nasional (legal)

DPP PAN - LEGAL