Kamis, 15 April 2010

MAKLUMAT PAN LEGAL

MAKLUMAT PARTAI AMANAT NASIONAL

“KEMBALI KE JALAN YANG BENAR “

DARI RAKYAT, OLEH RAKYAT dan UNTUK RAKYAT

Senin, 12 April 2010

Financial Club, Graha Niaga, Jakarta

Pemalsuan AD/ART Partai Amanat Nasional jelas bertentangan dengan penegakkan prinsip demokrasi berupa supremasi hukum, sangat tidak reformis dan anti demokrasi.

Bahwa PAN didirikan adalah sebagai Partai yang menjunjung tinggi moral agama dan kemanusiaan, mengusahakan penegakan hukum tanpa diskriminasi, dan memperjuangkan jalannya Pemerintahan yang bersih, efektif, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Perkembangan kondisi dalam tubuh PAN paska putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1129/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel tanggal 5 Februari 2009 tentang AD/ART semakin memprihatinkan. Bukan hanya tidak disikapi oleh tindakan yang patut dan benar, terhadap putusan sah pengadilan, PAN yang beberapa petingginya duduk dalam lingkaran kekuasan pada pos pemerintahan SBY bahkan mengangkangi hukum dengan menggelar Kongres ke III di Batam berdasarkan AD/ART yang telah ditolak kekuatan hukumnya oleh pengadilan. Pada titik ini, legalitas PAN dan para pengurus hasil Kongres Batam jelas tidak berdasarkan hukum yang sah.

Tidak hanya pada tingkat legalitas, PAN, karena terlalu menjilat pada kekuasaan, juga mengalami politik penghianatan amanat rakyat yang amat buruk dengan menampilkan sikap sebagai fraksi yang mendukung opsi A mengekor Fraksi Demokrat dalam kasus Century.

Walaupun sudah diprediksi banyak pihak, namun pengelabuan sikap politik PAN atas amanat reformasi yang menjadi jualan partai ini bukan hal yang baru, beberapa praktek politik tercela didalam dan diluar parlemen telah direkam sangat baik oleh rakyat. Hal ini diduga kuat merupakan tradisi buruk yang sejak lama ditanamkan oleh para elit politik dalam menjadikan PAN sebagai alat politik yang tidak berbeda dengan partai politik kebanyakan yang menyuburkan praktek oligarkis, berorientasi kekuasaan, pamrih, suka mempraktekan politik uang dan tindakan sejenis lainnya.

Tidak ditemukannya partai yang benar-benar mampu mengabdi kepada kehendak rakyat sesungguhnya telah dibentuk oleh elitnya sendiri. Sikap transparan, melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya, penggunaan manajemen modern, meritokrasi dalam mengangkat dan menetapkan seseorang serta menjadikan track record sebagai salah satu acuan keputusan adalah hal yang tidak mau ditempuh tapi juga sesuatu yang dihindari oleh setiap elit dan partai politik manapun. Akibatnya tidak hanya terjadi kerusakan ditubuh perpolitikan nasional tapi juga merambah kepada nasib bangsa, kondisi kesejahteraan dan pencapaian kemakmuran masyarakat.

Kenyataan ini menunjukan bahwa, berbagai kekacauan dan kerusakan politik yang pada awalnya dicoba diperbaiki oleh berbagai kelompok reformis termasuk oleh PAN, telah gagal dijalankan. kebijakan perekonomian dalam era saat ini semakin mengancam kesejahteraan rakyat dan berpotensi menyuburkan kelompok kaum miskin dan pengangguran.

Kerusakan yang juga parah terjadi pada kondisi partai dan demokrasi di indonesia. Demokrasi hanya dijual dan dimaknai secara prosedural tidak substansial. Gaya politik partai-partai kini bermuara pada politik kartel yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

a. Hilangnya peran cita-cita dan tujuan pendirian partai sebagai penentu prilaku politik partai di masyarakat madani, parlemen dan eksekutif.

b. Sikap lebih mengutamakan koalisi yang kurang kompetitif (menyerupai politik kartel politik) ketimbang oposisi dalam kehidupan kepartaian.

c. Menurunnya perolehan suara partai dalam Pemilu hampir sama sekali tidak berpengaruh terhadap perilaku politik partai di parlemen maupun di eksekutif.

d. Acapkali terjadi penghianatan partai terhadap konstituen, karena janji-janji partai ketika berkampanye tidak dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. Elite partai hanya cenderung melayani diri sendiri.

e. Agar tetap hidup, para elite partai percaya, partai berusaha mendapatkan dana bersumber dari negara/pemerintahan melalui “perburuan rente” dengan cara bersaing merebut jabatan politik di parlemen maupun di eksekutif/kabinet.

f. Para elite politik partai cenderung menjaga kekompakan sesama elite politik dalam koalisi di parlemen maupun eksekutif dengan menghindari adanya penyingkapan terhadap praktek penggunaan dana ilegal baik oleh para elite politik partai itu sendiri maupun partai lain (bagaikan korupsi bancakan atau berjemaah).

Oleh karena itu, dengan merujuk pada cita-cita kaum reformis untuk merubah wajah perpolitikan Indonesia yang mampu mewakili kehendak rakyat, maka dikeluarkan Maklumat Partai Amanat Nasional untuk kembali kejalan yang benar sesuai maksud dan tujuan didirikannya Partai Amanat Nasional (PAN), yang dideklarasikan pada 23 Agustus 1998, oleh karena itu para pendiri PAN yang mimiliki tanggung jawab moril atas kelangsungan jalannya partai, tidak saja secara politik namun juga berdasarkan hukum dan peraturan per-undang undangan yang berlaku, memutuskan untuk :

1. mematuhi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 1129/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel dan memenuhi ketentuan UU No 2 tahun 2008 tentang partai politik

2. Membentuk kepengurusan yang akan menjalankan roda organisasi PAN berdasarkan AD/ART yg sah.

3. Melaksanakan kongres ke III berdasarkan AD/ART yang sah

Sudah saatnya para pelaku perubahan yang muak dengan prilaku elit yang menghalalkan segala cara dalam merebut kekuasan termasuk memanipulasi jargon dan bahkan mempermainkan dan memalsukan hukum serta legalitas yang sah, berupaya dengan mengembalikan dan menjadikan PAN kembali ke tangan rakyat , yang selalu berupaya memperjuangkan kedaulatan rakyat, dan menuju masyarakat Indonesia demokratis berkeadilan sosial, mandiri dan cerdas dibawah kendali dan pengawasan rakyat.

Upaya memulihkan dan merevitalisasi PAN sebagai alat perjuangan rakyat juga ditunjukan dengan apa yang dinamakan dengan ”Pembaruan Sistem Politik Partai Sesuai Kehendak Rakyat” yang tidak hanya menjadikan dan menegakan prinsip partisipasi, kesetaraan (non-diskriminatif), transparansi, akuntabilitas publik, supremasi hukum (rule of the game) sebagai kerangka dasar politik PAN, tapi juga akan melibatkan rakyat luas dalam keputusan strategis partai, menyaring dan mengawasi partai secara struktur dan kultur dari person dan prilaku tercela dan bekerja bersama rakyat dalam memperjuangkan kesejahteraan dan cita-cita bangsa.

Demikian Maklumat ini kami sampaikan sebagai sikap dan komitmen kami dalam mengembalikan dan meluruskan penyelewengan amanah rakyat dalam PAN. Semoga Allah SWT meridlai dan masyakarat Indonesia dan mendukung niat dan usaha keras ini. Amien.

Jakarta, 12 April 2010

Dewan Pimpinan Pusat

Partai Amanat Nasional (legal)

DPP PAN - LEGAL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar