Kamis, 22 April 2010

Tanggapan Ttg Pemecatan 7 Pendiri dan Anggota PAN oleh Hatta Rajasa Cs

1. Tentang pemecatan 7 pendiri dan pengurus PAN legal oleh Kelompok Viva Yoga dkk terhadap para pendiri dan anggota PAN tersebut adalah tindakan inkonstitusionil dan bertentangan dengan hukum, karena mereka tidak mempunyai kapasitas yang legal untuk melakukan pemecatan, karena mereka (Viva Yoga cs) bukanlah pengurus DPP PAN yang sah secara hukum, mereka telah banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam partai seperti dugaan pemalsuan AD/ART hasil kongres II PAN di Semarang dan kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan kongres yang inkonstitusional di Batam beberapa waktu yang lalu, kemudian terahir memecat pendiri partai dan anggota partai yang mencoba untuk menyelamatkan PAN dari pelanggaran UU Parpol dan membawa PAN kembali kejalan yang benar. Seharus nya kelompok Viva Yoga Cs mengintropeksi diri dengan perbuatan-perbuatan mereka yang banyak melanggar aturan partai, menghianati tujuan dan Platform partai.
Sikap pemecatan itu adalah merupakan tindakan idiot dan tolol disebabkan oleh kepanikan dan kekalapan kelompok Viva Yoga Cs karena mereka ketakutan akan kehilangan kekuasaan dan jabatan yang mereka miliki sekarang ini. Disamping itu adalah merupakan refleksi dari ketidakmampuan untuk menutupi kesalah yang mereka lakukan dan kegagalan membangun argumentasi dalam menyikapi semangat kebenaran yang sedang dibangun oleh DPP PAN Legal yang sekarang ini didukung oleh kader-kader PAN didaerah yang sudah lama jenuh dan jijik melihat para penghianat-penghianat parti yang berkuasa sat ini. Oleh sebab itu hendaknya kelompok Viva Yoga Cs harus berkaca karena mereka bukanlah DPP PAN yang sah secara hukum dan konstitusi partai.

2. Tentang kongres Batam yang dihadiri oleh 33 DPW PAN dan 459 DPD PAN. Pelaksanaan Kongres Batam yang diklaim oleh kelompok Viva Yoga Cs sebagai kongres yang legitimed, adalah tidak benar sama sekali. Konres Batam tidak mempunyai landasan hukum yang sah, karena dilaksanakan dengan memakai dan menggunakan AD/ART yang palsu, yaitu AD/ART yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan bertentangan dengan hukum oleh Pengadilan negeri Jakarta Selatan. Oleh karenanya layak dan sepatutnya acara yang diklaim sebagai Kongres Batam disebut cacat hukum. Konsekwensi dari cacat hukum tersebut tentu sama dengan keputusan yang diambil dari acara tersebut juga cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Dengan demikian tindakan Viva Yoga Cs adalah tindakan yang tidak perlu ditanggapi karena mereka bukan siapa-siapa di Kepengurusan DPP PAN.

Jakarta 22 April 2010

Azrai Ridha, SH
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi
DPP PAN - Legal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar